Sudahkah pemain-pemain bola di Indonesia, yang katanya profesional itu, jadi wajib pajak. Jangan dulu jadi wajib pajak yang baik lah.
Tetapi, sudahkan mereka jadi wajib pajak saja?
Pertanyaan ini layak diajukan, terutama mengingat asupan terbesar bagi daya hidup klub-klub sepak bola di Indonesia adalah gelontoran dana APBD setiap tahunnya. Menjadi layak diselidiki, terutama karena tim sekelas Persik Kediri yang adalah kampiun Liga Djarum Indonesia XII/2006 saja, ternyata tidak ada pemainnya yang membayar pajak penghasilan.
Saya belum tahu fakta lanjutan mantan raksasa ini di musim 2007. Soalnya piala liga di musim ini baru akan diperebutkan di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, pada 9 Januari nanti.
Persik Kediri sudah tersingkir di gelaran babak delapan besar.
Tetapi Persija Jakarta, Persipura Jayapura, PSMS Medan, dan Sriwijaya FC yang masih mesti melakoni laga semifinal tiga hari sebelum final layak disoroti komitmennya soal ini. Empat tim yang semuanya mengemis dana APBD hingga musim ini.
Sudahkah pemain-pemain, pelatih, dan sejumlah pengurus yang disuapi dana APBD di klub-klub itu tadi jadi wajib pajak. Pernahkah mereka semua membayar pajak penghasilannya. Besaran penghasilan yang mungkin bisa sedikit saya beri gambarkan, mencapai nilai puluhan juta rupiah buat pesepakbola dengan kelas pemain nasional.
Itu didapat pada tiap-tiap bulannya.
Saya kembali pada data yang saya punya soal Persik di musim 2006 lalu. Coba dibayangkan, dalam hal kewajiban bayar membayar pajak ini, manajemen Persik hanya membayar sejumlah Rp 4 juta, yang dikategorikan sebagai pajak hiburan dan disetor tiap-tiap kali laga kandang dilakukan.
Itupun baru mulai dilakukan semenjak ditetapkannya anggaran untuk musim 2007 bagi mereka, yang untuk sementara disepakati pada bilangan Rp 15 miliar. Tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada pajak serupa yang dibayarkan.
Padahal ada duit paling tidak Rp 150 juta hasil penjualan tiket pertandingan. Uang sejumlah itu tak pernah masuk kas Pemkot Kediri.
Perhitungan pajak hiburan sejak tahun anggaran 2007 itu dimulai karena ada kaitannya dengan perubahan pos anggaran yang sekarang dikategorikan lewat upaya akal-akalan supaya masuk ke anggaran subsidi. Sebelumnya, anggaran bagi Persik yang dikeluarkan lewat bagian keuangan masuk dalam anggaran keuangan berupa dana bantuan.
Akal-akalan yang tak berbudi ini dilakukan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pos itu diubah. Ini mengingat salah satu syarat bantuan sosial yang tercantum pada pasal 45 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 itu berbunyi bahwa bantuan sosial tidak diberikan secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif, dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
Akan tetapi, akal-akalan tak berbudi itu pun masih punya celah menganga.
Pasal 41 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 berbunyi bahwa subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat banyak.
Nah, dari sini saja sudah bisa diperdebatkan, apakah tontonan laga sepak bola yang “dihasilkan” Persik Kediri termasuk pada “produksi” atau “jasa” yang dihasilkan sebuah “perusahaan” atau “lembaga tertentu.”
Lalu kita ke Persebaya Surabaya. Dalam salinan Laporan Pertanggungjawaban Dana APBD 2006, tidak disebutkan adanya pengeluaran untuk membayar pajak penghasilan tersebut. Pada bagian pajak yang dibayarkan, hanya disebutkan pajak untuk mobil dan motor.
Bayangkan. Rasakan.
Sementara pada rincian kontrak dan gaji pemain, hanya disebutkan total nilai kontrak, uang muka, serta gaji yang dibayar per bulan. Tanpa rincian sedikitpun, soal bagaimana kewajiban pajak penghasilan itu mesti dibayarkan.
Para pemain, justru lebih merasa jadi bulan-bulanan sejumlah pihak yang lebih dahulu “memajaki” mereka secara gila-gilaan, sebelum kantor pajak memakai kewenangan tersebut. Sebagian besar pemain, apalagi pemain asing yang masih lugu dan agak-agak pemalu, banyak jadi korban sistem potongan gila-gilaan yang besarannya bisa mencapai 60 persen buat agen pemain bersangkutan.
Sistem “potongan” yang memang tidak jelas ini seperti menghantui, terutama bagi para pemain pemula yang belum punya banyak jam terbang.
Maka, alih-alih masuk kas negara untuk pembangunan masyarakat banyak, lagi-lagi hanya segelintir orang dengan etika rendah saja yang bakal punya manfaat atas uang, yang sekali lagi berasal dari rakyat kebanyakan itu!
Saya kemudian bengong, demi mendapati struk gaji saya punya beberapa penjelasan soal potongan-potongan pajak yang mesti saya bayarkan kepada negara. Saya tidak digaji oleh negara, dan seumur hidup belum pernah saya disuapi duit dari dana APBD.
Lawan!

4 komentar:
Bro, kalo di Inggris itu sistem gaji nye pemaen sepak bola keq gimana yeh? Setau gw mereka bayarannya gede karena sponsor2 nya rela ngendorse mereka kan? Apa mereka digaji juga ama pemerintah sono?
liga mereka asli udah profesional...sepak bola udeh bener-bener jadi industri..peran pemerintah hanya sebagai regulator..sponsor dari manapun, termasuk pemain-pemain lintas negara bisa datang dan pergi dengan mudah...tapi mereka tetep jadi wajib pajak, yang sebagian besar patuh pada aturan, karena ada juga beberapa kasus pengemplangan setoran pajak...bikin gondok kan..begitu tau lagak petantang-petenteng pemaen-pemaen bola kite yang ternyata, sebagian besar di antara mereka disuapin duit rakyat..kagak bayar pajak lagi..uaseeemmmm...
orang bijak taat pajak....
@gunkberg...sayangnye banyak orang dimari baru bisa nempel stiker dengan kata-kata itu doang bung...praktiknye...hmmmm (mode menghela nafas semabri ngupil)
Post a Comment