Akhirnya, saya punya kesempatan melongok blog ini. Baru saya tersadar, lebih dari sebulan saya tak acuhkan halaman ini.
Yah, bukan tanpa sebab, karena lebih sebulan didera kesibukan. Sebagian besar penyebabnya bersinggungan langsung dengan judul tulisan ini.
Pengadilan menyesatkan.
Pusing, karena orang yang tampil di foto ini sebagai terdakwa pembunuh semestinya tidak dihadirkan untuk didakwa. Nama terdakwa ini Maman Sugianto alias Sugik.
Umurnya belum genap 30 tahun. Ia punya seorang istri dan satu orang putri mungil.
Ia dihadirkan jadi terdakwa karena diduga ikut membunuh Moh. Asrori. Moh. Asrori, sebelumnya diidentifikasi polisi sebagai jenazah Mr. XX yang ditemukan di sebuah kebun tebu di Dusun Bra'an Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, pada 29 September 2007.
Belakangan, berdasarkan uji DNA, jenazah Moh. Asrori adalah yang ditemukan di pekarangan belakang rumah orangtua Very Idam Henyansyah alias Ryan dan sempat dinyatakan sebagai mayat Mr. X. Ryan pun mengaku membunuh Asrori. Lalu, dari tes DNA pula diketahui jenazah Mr. XX adalah Fausin Suyanto, seorang warga Nganjuk yang dilaporkan hilang setahun lampau.
Ah, ini salah satu keping puzzle yang sempat saya singgung lebih sebulan lalu.
Dari fakta itu saja, Sugik jelas bukan terdakwa yang tepat dihadirkan ke persidangan. Bahasa hukumnya telah terjadi error in persona. Orang yang ditarik sebagai terdakwa tidak tepat.
Cerita disertakannya Sugik ke persidangan berawal dari pengakuan dua terpidana, Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto, saat persidangan mereka akan memasuki agenda vonis. Sugik diseret ke persidangan secara tiba-tiba hanya bedasarkan pengakuan yang tidak diperiksa silang bukti keterlibatannya.
Kemat dan Devid kini sedang menjalani hukuman 17 tahun dan 12 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Jombang.
Vonis Pengadilan Negeri Jombang pada 8 Mei 2008 memutuskan mereka adalah pelaku pembunuh jenazah Mr. XX. Berita acara pemeriksaan (BAP) polisi dengan "meyakinkan" menunjukkan Kemat dan Devid sebagai pembunuh Mr. XX yang sebelumnya diidentifikasi polisi berdasarkan pengakuan keluarga adalah Moh. Asrori.
Dari pengakuan Kemat dan Devid, tanpa alat bukti yang mendukung, Sugik diajukan ke persidangan sebagai terdakwa ketiga. Belakangan Sugik dan Devid mengaku disiksa habis-habisan untuk memenuhi BAP polisi yang akan dijadikan dasar bagi Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan dalam persidangan.
Dari salinan visum et repertum yang bisa diperoleh diam-diam, tak disebutkan luka atau trauma bekas pukulan benda keras pada jenazah Mr. XX yang ditemukan di kebun tebu. Padahal, Sugik didakwa karena perannya memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu.
Dari informasi di lapangan, pertarungan politik berebut kekuasaan di tingkat desa juga jadi salah satu sebab diajukannya Sugik jadi terdakwa. Kisah singkatnya, Sugik yang jadi tim sukses salah seorang calon yang akhirnya sukses betulan jadi "pemimpin" desa, rupanya sudah "diincar" oleh calon dan tim sukses yang tidak sukses alias kalah.
Dendam membara dan sakit hati tak terkira berujung pada pembalasan tiada tara. Fitnah pun merajalela.
Kembali pada teknis persidangan yang menyesatkan.
Pada dakwaan pertama, disebutkan dengan yakin Kemat adalah orang yang memiliki dan menyopir minibus Suzuki Carry warna biru untuk menjemput korban. Pada surat dakwaan bagi Sugik, karena ia baru diajukan ke persidangan usai vonis bagi Kemat dan Devid dijatuhan, disebutkan Sugik adalah yang berperan sebagai sopir.
Rupa-rupanya JPU telah menyadari "kehebatan" mereka. Karena, berdasarkan cerita sejumlah anggota keluarga, sekalipun memiliki mobil Kemat sungguh tidak bisa menyetir.
"Bahkan, demi kepentingan sat rekonstruksi, ada seorang polisi yang mengajari terlebih dahulu Kemat agar bisa menyopir mobil," kata salah seorang anggota keluarga Kemat.
Tapi, paling hebat dari seluruh kesesatan itu adalah penyangkalan terhadap hasil uji DNA. Tes yang akhirnya memastikan Mr. X sebagai Moh. Asrori dan Mr. XX sebagai Fausin Suyanto.
Kemat, Devid, dan Sugik diajukan ke persidangan dan divonis serta dijadikan terdakwa karena diyakini membunuh Mr. XX yang dalam dakwaan JPU disebutkan sebagai Moh. Asrori. Majelis hakim yang mulia pun menyebutkan Kemat dan Devid sebagai pembunuh Moh. Asrori, atau jenazah Mr. XX yang ditemukan di kebun tebu.
Padahal Mr. XX adalah Fausin Suyanto. Kemat, Devid, dan Sugik tidak tahu menahu siapa itu Fausin yang hingga kini pembuhnya masih misterius.
Pak hakim dan pak jaksa bergeming soal hasil uji DNA.
Kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP adalah yang berulangkali disebutkan pak hakim sebagai dasar melakukan persidangan, saat berulangkali saya tanyakan itu. Jadi, hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa Sugik masih terus berlangsung.
Saksi-saksi terus dipanggil. Adu argumentasi selaksa debat kusir dan pertanyaan-pertanyaan bodoh memekakkan sepasang telinga tiap kali persidangan digelar pada Kamis tiap minggunya.
Nasib Kemat dan Devid yang kini menanti dari balik bui tergantung pada sebuah proses bernama Peninjauan Kembali atau PK. Lewat keputusan Mahkamah Agung, Kemat dan Devid kini berharap terbebas.
Kurang dari setengah jam saat saya menaruh tanda baca titik di akhir tulisan ini, 1 Syawal 1429 Hijriah datang menjelang. Saya harap, ini jadi bulan pencerahan.
Selamat Lebaran! Mohon maaf lahir dan batin!
